Tuesday, July 3, 2018

Proses Terjadinya,Pencegahan, dan Penanggulangan Pencemaran Tanah


Proses Terjadinya,Pencegahan, dan Penanggulangan Pencemaran Tanah




Perubahan Fungsi Lahan Dan Pencemaran Tanah

Pergeseran fungsi lahan akibat industrialisasi, dengan merubah fungsi lahan pertanian telah menyebabkan luas daerah resapan air dibanyak daerah di Indonesia. Disamping merubah fungsi lahan kegiatan industri ini juga telah berdampak pada terjadinya pencemaran tanah dan badan air. Akibat pencemaran ini antara lain juga dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup lain. 
Kegaiatan lain yang berdampak pada ikutan kerusakan dan pencemaran tanah, sedimentasi, erosi serta kekeringan, adalah kegiatan pertambangan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di permukaan bumi. Untuk memperoleh bijih tambang, permukaan tanah dikupas dan digali dengan menggunakan alat-alat berat. Para pengelola pertambangan meninggalkan areal bekas tambang begitu saja tanpa melakukan upaya rehabilitasi atau reklamasi.

Dampak negatif yang menimpa lahan pertanian dan lingkungannya perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena limbah industri yang mencemari lahan pertanian tersebut mengandung sejumlah unsur-unsur kimia berbahaya yang bisa mencemari badan air dan merusak tanah dan tanaman serta berakibat lebih jauh terhadap kesehatan makhluk hidup.

Terjadinya Pencemaran Tanah

Tanah dikatagorikan subur apabila tanah mengandung cukup nutrisi bagi tanaman maupun mikro organisme, dan dari segi fisika, kimia, dan biologi memenuhi untuk pertumbuhan. Tanah dapat rusak karena terjadinya pencemaran tanah.
Pencemaran tanah merupakan keadaan di mana materi fisik, kimia, maupun biologis masuk dan merubah alami lingkungan tanah. Pencemaran dapat terjadi karena kegiatan rutin manusia maupun akibat keceroban, seperti kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan yang tercemar dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan armada pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).

Apabibila diklasifikasikan maka pencemaran tanah dapat terjadi karena hal-hal di bawah ini, yaitu : 
Pencemaran langsung : Pencemaran ini misalnya terjadi karena penggunaan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida, dan pembuangan limbah yang tidak dapat diuraikan seperti plastik, kaleng, botol, dan lain-lainnya.

Pencemaran melalui air : Air yang tercemar (mengandung bahan pencemar/polutan) akan mengubah susunan kimia tanah sehingga mengganggu jasad yang hidup di dalam atau di permukaan tanah.
Pencemaran melalui udara : Udara yang tercemar akan menurunkan hujan yang mengandung bahan pencemar yang mengakibatkan tanah tercemar juga.

Bahan-bahan kimia termasuk pestisida dan berbagai bentuk detergen disamping bermanfaat apabila dipergunakan secara berlebihan akan menimbulkan berbagai bentuk pencemaran terhadap lingkungan termasuk tanah. Beberapa jenis polutan tersebut menyebabkan jenis pencemaran yang relatif permanen karana bersifat sulit terurai di alam.

  1. Pestisida dipergunakan sebagai pembasmi hama tanaman.
  2. Insektisida dipergunakan sebagai chat pembasmi insekta atau serangga yang biasa mengganggu tanaman.
  3. Herbisida dipergunakan sebagai obat pembasmi tanaman yang tidak diharapkan tumbuh.
  4. Fungisida dipergunakan sebagai obat pembasmi jamur yang tidak di harapkan tumbuh .
  5. Rodentisida dipergunakan sebagai obat pemusnah binatang pengerat seperti tikus.
  6. Akarisida ( Mitesida ) dipergunakan sebagai pembunuh kutu.
  7. Algisida dipergunakan sebagai pembunuh ganggang.
  8. Avisida dipergunakan sebagai pembunuh burung.
  9. Bakterisida dipergunakan sebagai pembunuh bakteri.
  10. Larvisida dipergunakan sebagai pembunuh ulat.
  11. Moleksisida dipergunakan sebagai pembunuh siput.
  12. Nematisida dipergunakan sebagai pembunuh nematoda.
  13. Ovisida dipergunakan sebagai perusak telur.
  14. Pedukulisida dipergunakan sebagai pembunuh tuma.
  15. Piscisida dipergunakan sebagai pembunuh ikan
  16. Predisida dipergunakan sebagai pembunuh predator ( pemangsa ).
  17. Silvisida dipergunakan sebagai pembunuh pahon atau pembersih pahon.
  18. Termisida dipergunakan sebagai pembunuh rayap atau hewan yang suka melubangi kayu.
  19. Atraktan dipergunakan sebagai penarik serangga melalui baunya.
  20. Kemostrilan dipergunakan sebagai pensterilan serangga atau vertebrata.
  21. Defoliant dipergunakan sebagai penggugur daun untuk memudahkan panen.
  22. Desican dipergunakan sebagai pengering daun atau bagian tanaman lainnya.
  23. Desinfektan dipergunakan sebagai pembasmi mikro organisme
  24. Repellan dipergunakan sebagai penolak atau penghalau hama.
  25. Sterilan dipergunakan sebagai mensterilkan tanah dari jasad renik atau biji gulma.
  26. Surpaktan dipergunakan sebagai untuk meratakan pestisida pada permukaan daun .
  27. Stimulan dipergunakan sebagai zat yang dapat mendorong pertumbuhan tetapi mematikan terjadinya buah.
  28. dan lain-lain
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.



Pencegahan Pencemaran Tanah
Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi pencemaran tanah yaitu:
  1. Sebelum dibuang ke tanah senyawa sintetis seperti plastik sebaiknya diuraikan lebih dahulu, misalnya dengan dibakar.
  2. Untuk bahan-bahan yang dapat didaur ulang, hendaknya dilakukan proses daur ulang, seperti kaca, plastik, kaleng, dan sebagainya.
  3. Menumbuhkan kesadaran pada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
  4. Sebelum dibuang, sampah harus dipisahkan antara sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang cepat busuk dan dapat didaur ulang menjadi kompos. Sampah anorganik seperti plastik, baterai, dan kaleng bekas, tidak dapat diurai oleh mikroorganisme sehingga harus dipisahkan.
  5. Limbah deterjen sebaiknya jangan dibuang ke tanah, tetapi ditampung ke dalam bak penampungan untuk selanjutnya dilakukan pengendapan, penyaringan, dan penjernihan.
  6. Penggunaan pestisida dengan dosis yang telah ditentukan.
  7. Penggunaan pupuk anorganik secara tidak berlebihan pada tanaman.
  8. Untuk menghindari pengikisan lapisan humus oleh air hujan dapat dilakukan dengan menjaga kelestarian tanaman, karena tanaman dapat menyerap air, seresah dedaunan yang dihasilkan dapat menyerap dan menahan air, serta perakarannya dapat menahan dan mengikat tanah agar tidak mudah tererosi.

Penanggulangan Pencemaran Tanah
Tanah yang telah terkontaminasi oleh berbagai jenis polutan dapat dipulihkan dengan metode pengolahan yang disebut dengan remidiasi. Remidiasi yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah. Sebelum melakukan remediasi, hal yang perlu diketahui diantaranya:
  • Jenis pencemar (organik atau anorganik), terdegradasi atau tidak, berbahaya atau tidak.
  • Berapa banyak zat pencemar yang telah mencemari tanah tersebut.
  • Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan fosfat (P).
  • Jenis tanah.
  • Kondisi tanah (basah, kering).
  • Telah berapa lama zat pencemar terendapkan di lokasi tersebut.
  • Kondisi pencemaran (sangat penting untuk dibersihkan segera/bisa ditunda).
  1. Remediasi in situ
Remediasi in situ adalah pembersihan atau  pengolahan tanah terkontaminasi di lokasi. Remediasi in situ lebih murah dan lebih mudah dengan konversi biologi dan kimia, pemisahan daerah terkontaminasi agar tidak mencemari lingkungan lainnya.
  1. Remediasi ex situ
Remediasi ex situ adalah pengolahan tanah terkontaminasi digali dan diolah di suatu unit pengolahan antara lain, dapat dilakukan dengan cara memisahkan bahan pencemar dengan tanah, penguraian kontaminan dengan mikroba, pemanfaatan energi panas yang dapat menguapkan kontaminan dari tanah, dan ekstraksi kontaminan dari tanah. Remediasi ex situ ini jauh lebih mahal dan rumit.
  1. Bioremediasi
Bioremediasi merupakan proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Proses bioremediasi harus memperhatikan temperatur tanah, ketersediaan air, nutrien (N, P, K), perbandingan C : N kurang dari 30 : 1, dan ketersediaan oksigen.

0 comments:

Post a Comment