KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul dosa-dosa terbesar ke tiga yaitu
“ Zina “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber
dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak .oleh sebab itu,
dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima
kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
I.
BAB
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulis
II.
BAB
PEMBAHASAN
A. Qs Al-Isra/17:32 dan Qs An-Nur/24:2
1.
Qs Al-Isra/17:32
2.
Qs An-Nur/24:2
B. Hakikat
1.
Pergaulan Bebas
2.
Perbuatan Zina
III.
BAB
KESIMPULAN
A.
Kesimpilan
B.
Saran
C.
Daftar Pustaka
I. Pendahuluan
A. Latar belakang
A. Latar belakang
Dalam dunia zaman modern seperti ini kita sering dihadapkan dengan
masalah-masalah yang kerap menodai agama dengan pergaulan yang tanpa dibatasi
dengan aturan atas hukum yang mengikat kepada penganut agama. Contohnya
berbuat zina. Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, semakin banyak umat
manusi yang melakukan perbuatan zina. Tak sedikit remaja dan orang dewasa
yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan,hal ini dikarenakan terlalu
jauhnya kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama masalahnya adalah
kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara
pria dan wanita, masuknya budaya bangsa barat dan dicontoh oleh kebanyakan
orang.Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar kebudayaan bangsa barat
hasilkan jauh dari norma-norma agama. Hal ini tentunya bertentangan dengan
budaya Indonesia yang menjujung tinggi nilai agama dan pancasila. Tidak ada
salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas.
Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik
dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa sebagian besar
perzinahan disebabkan oleh pacaran. Bila kita menengok kebelakang tentang
kebudayaan Indonesia sebelumnya, pacaran (berduaan dengan non muhrim) merupakan
hal yang tabu. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa pacaran memang tidak
dibenarkan dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia, demikian juga dengan
budaya islam. Maka dari itu makalah ini kami buat.
B.Rumusan masalah
Dengan melihat latar belakang di
atas maka penulis menarik beberapa rumusan masalah.
1. Apa yang dimaksud dengan zina?
2. Bagaimana hukuman zina?
3. Bagaimanakah hukum zina dalam
perspektif Islam?
4. Apa yang dimaksud dengan pergaulan
bebas ?
5. Apa yang dimaksud pacaran dalam
pengertian islam ?
6. Bagaimana pandangan agama islam
tentang pergaulan bebas ?
7. Apa dampak yang di timbulkan dari
pergaulan bebas ?
C. Tujuan Penulis
1. untuk memberi pemahaman tentang
manfaat dan hikmah larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
2. untuk mengerti isi kandungan Q.S. Al
-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2
3. untuk memberi pemahaman makna
terserat dan tersirat dalam Q.S. Al -Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2
4. untuk memberitahukan bahwa
agama islam terutama allah Swt sangat melarang melakukan tindakan zina
5. untuk Mengidentifikasi
cara menghindari dan menanggulangi perilaku pergaulan bebas dan perbuatan zina
6. untuk memberi pemahaman bagaimana
seseorang untuk tidak melakukan perbuata tersebut
7. untuk membekali kepada orang-orang
islam untuk bertindak lebih teliti terhadap pelanggara penyakit masyarakat
(zina)
II. Pembahasan
A.
Qs Al-Isra’/17:32 dan Qs An-Nur/24:2
1.
Qs Al-Isra’/17:32
Artinya: “Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
ISI KANDUNGAN (Q.S. AL -ISRA’ (17) :
32)
- Larangan mendekati zina,
perbuatan yang mengarah kepada zina
- Zina merupakan perbuatan keji
(kotor), dan suatu jalan yang buruk
- perbuatan zina merupakan dosa
besar yang dilarang keras oleh Allah SWT
- zina merupakan perbuatan yang
merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia
Dari QS. Al-Isra’ : 32 Allah
menjelaskan tentang kejinya zina, karena kata “fahisyah” maknanya adalah
perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan diakui
kekejiannya oleh setiap orang yang berakal, bahkan oleh sebagian banyak
binatang. Kemudian Allah Swt juga memberitahukan bahwa zina adalah
seburuk buruk jalan, karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan
di dunia, siksaan dan azab di akhirat.
2.
Qs An-Nur/24:2
“Pezina perempuan dan pezina
laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum)
Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang
beriman”. Qs An-Nur/24:2
ISI KANDUNGAN (Q.S. An-Nur (24) : 2)
- Perintah Allah SWT untuk
mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dilarang
berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
- Pelaksanaan hukuman tersebut
disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman
B.
Hakikat
1.Pergaulan
bebas
a.Pengertian Pergaulan Bebas
kita
tentu tahu bahwa pergaulan bebas itu adalah salah satu bentuk perilaku
menyimpang, yang mana” bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma
ketimuran yang ada. Ank remaja sekarang mengenal istilah pergaulan bebas,
mereka mengartikan pergaulan bebas kalau kita melakukan perbuatan tanpa batas.
Padahal tidak demikian arti sesungguhnya kita hanya disarankan berteman dengan
siapa saja dan apabila kelakuan teman kita itu menyimpang jangan kita tiru
itulah arti sesungguhnya. Pergaulan adalah salah satu kebutuhan menusia sebab
manusia termasuk makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang
lain. Banyak yang menjadi penyebab pergaulan bebas yang pertama adalah karena
sikap mental yang belum stabil, pelampiasan rasa kecewa, dan kegagalan remaja
menyerap norma.pergaulan bebas akrab dengan namanya “dugem” yang artinya “Dunia
Gemerlap” yang sudah menjadi rahasia umum bahwa didalamnya marak sekali dengan
pemakai narkoba dan adanya seks bebas. Pergaulan bebas banyak mengakibatkan hal
yang buruk pada tubuh yaitu terserangnya penyakit HIV/AIDS, hamil di luar
nikah,ketergantungan obat-obatan, dan aborsi.
b.contoh Pergaulan Bebas
salah
satu contohnya adalah anak remaja sekarang mulai dari SMP sampai mahasiswa
mereka sudah kenal dan hampir sebagian dari mereka telah melakukannya. Awalnya
adalah akibat dari kelalaian orang tua yang tidak memperhatikan dengan siapa
dia berteman, kemudian dengan adanya hp yang disalah gunakan dengan alat
elektronik yang sekarang disalah arti dengan melihat film-film yang tidak
bermanfaat seperti film porno. Biasanya juga terjadi karena adanya pacaran yang
tidak ada batasnya. Contoh lain adalah anak remaja sekarang yang sering
minum-minuman keras dan mengonsumsi narkoba. Pada awalnya mereka hanya ingin
sekedar mencoba tapi ujungnya keterusan sampai ketagihan.
2. Perbuatan Zina
a. Pengertian Zina
Zina (الزنا ) adalah melakukan hubungan biologis layaknya
suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Bisa juga dikatakan sebagai
tindakan menyalahgunakan kesucian alat kemaluan. Zina merupakan penghinaan
terhadap hakikat jati diri manusia, dan dibenci serta dilaknat oleh Allah
karena termasuk perbutan keji dan dosa besar. Dalam pandangan Islam, zina
merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud,
yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT.
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang
perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syarak (bukan pasangan suami
isteri) dan kedua-duanya orang yang mukallaf, dan persetubuhan itu tidak
termasuk dalam takrif (persetubuhan yang meragukan). Jika seorang lelaki
melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan, dan lelaki itu menyangka
bahawa perempuan yang disetubuhinya itu ialah isterinya, sedangkan perempuan
itu bukan isterinya atau lelaki tadi menyangka bahawa perkahwinannya dengan
perempuan yang disetubuhinya itu sah mengikut hukum syarak, sedangkan
sebenarnya perkahwinan mereka itu tidak sah, maka dalam kasus ini kedua-dua
orang itu tidak boleh didakwa dibawah kes zina dan tidak boleh dikenakan
hukuman hudud, kerana persetubuhan mereka itu adalah termasuk dalam wati’ subhah
iaitu persetubuhan yang meragukan.
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud:
“ Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(Surah An- Nur ayat 2)
Mengikut peruntukan hukuman syarak yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith yang dikuatkuasakan dalam undang-undang Qanun Jinayah Syar’iyyah bahawa orang yang melakukan perzinaan itu apabila sabit kesalahan di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, iaitu disebat sebanyak 100 kali sebat. Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bermaksud:
“ Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(Surah An- Nur ayat 2)
b.
PEMBAGIAN ZINA
1) Zina
Mukhshan :
Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, sudah
pernah nikah secara sah. Maksudnya adalah yang dilakukan oleh suami, istri,
duda, atau janda. Atau dengan kata lain selingkuh
2) Zina
ghairu mukhshan :
yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah nikah. Atau dengan kata
lain pacaran.
Hukuman
terhadap pelaku zina mukhsan ini adalah dirajam (dilontari dengan batu
sederhana sampai mati). Hukuman terhadap pelaku zina ini adalah didera 100 kali
dan diasingkan di suatu tempat yang jauh dari manusia dengan jarak sekitar 90
km dari pemukiman umum selama 1 tahun. Masa satu tahun itu dihitung mulai
berangkatnya pezina, bukan dihitung dari sampainya pezina itu ke tempat
pengasingan. Caranya melaksanakan hukuman didera dulu baru dibuang di tempat
pengasingan.
Contoh
zina:
Zina
kedua mata adalah melihat. Maksudnya melihat seseorang dengan nafsu birahi.
Zina lidah adalah berbicara yang artinya adalah berbicara dengan maksud merayu.
Zina tangan adalah memaksa. Zina kaki adalah melangkah. Dan zina hati adalah
menginginkan dan mengharapkan. Maksudnya mengharapkan atau menginginkan sesuatu
terjadi.
III.Penutup
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah
ini adalah dalam agama islam Allah Swt telah menjanjikan dua hal sebagai
balasan atas apapun tindakan umat manusia. Pahalah(balasan baik) dan
dosa(balasan buruk). Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegerakan
menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan syariat islam di
negeri ini. Pergaulan adalah salah satu kebutuhan menusia sebab manusia
termasuk makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang
lain.pergaulan juga merupakan HAM setiap individu. Jadi, pergaulan antara
manusia itu harus bebas, tetapi tetap mematuhi norma agam, hukum dan norma
bermasyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana seseorang menempatkan dirinya
sebagai orang yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang
berlaku di masyarakat.
B. Saran
1. Tugas
bagi orang tua untuk memberi anak-anak mereka tentang akibat dan dampak negatif
dari zina
2. Sebaiknya
pelajar tentang zina di perbanyak agar para remaja tau bahwa agama islam
melarang keras perbuatan zina
3. Pemerintah
harus memberi bimbingan dan penyuluhan kepada para pemuda agar tidak
salah dalam memilih pergaulan.
4. Di
beritahukan dampak-dampak free sex mulai sejak SD.
5. Para
orang tua diharapkan memberi kasih sayang tidak hanya limpahan materi saja
tetapi perlu juga memperhatikan tingkah laku anak-anaknya agar tidak salah
jalan.
6. Sebaiknya
moral itu di pupuk sejak dini.
7. Diadakannya
kegiaatan keimanan di sekolah.
8. Bagi
para remajaIsilah hidup dengan kegiatan yang positif dan jangan mencoba hal-hal
yang memberikan kenikmatan sesaat.
9. Sebaiknya
orang tua ikut mengawasi pergaulan putra-putrinya.