Friday, December 21, 2018

Kerajaan Majapahit Secara Singkat!!


Kerajaan Majapahit


·       Awal Berdirinya Kerajaan Majapahit
Kerajaan Majapahit Majapahit berada di Kec. Trowulan Kab. Mojokerto Jawa Timur, tapi ada bukti lain kalau Kerajaan ini ditemukan di beberapa daerah seperti Jombang, Kediri dan Mojokerto. 
Didirikan oleh Raden Wijaya pada tahun 1293.
Runtuh pada tahun 1500 M.
"Majapahit" yang memiliki arti buah maja rasanya pahit. Buah maja banyak terdapat di hutan ini, sehingga di gunakan nama daerah tersebut

·       Raja-Raja Kerajaan Majapahit
1.     Raden Wijaya (1293-1309).
Ia pendiri Kerajaan Majapahit. Raja pertama Kerajaan Majapahit.Membangun Majapahit sebagai pusat pemerintahan.Ia wafat pada tahun 1309, dimakamkan di Candi Sumber Jati (Candi Samping).Beliau digantikan oleh putranya, Kalagamet (1309-1328)

. Tribuana Tungga Dwi (1328-1350)
Sebelumnya, kekuasaan Majapahit dipimpin oleh Gayatri tapi dia sudah menjadi bhiksuni. Lalu digantikan oleh putrinya, Tribuana Tungga Dewi.
Jenis pemberontakan:
            1. Pemberontakan Sadeng
            2. Pemberontakan Keta
Jayanegara (1309-1328)
Pada masa pemerintahannya beliau sering dimanfaatkan oleh ozang-orang yang merasa tidak puas untuk untuk memberontak karena terlalu muda dan lemah.
Jenis pemberontakannya:
            1.
Pemberontakan Ranggalawe tahun 1309.
            2. Pemberontakan Lembu Sora Tahun 1311.
            3. Pemberontakan Juru Demung tahun 1313.
            4. Pemberontakan Gajah Biru tahun 1314.
            5. Pemberontakan Nambi tahun 1316.
            6. Pemberontakan Kuti tahun 1319. 
Hayam Wuruk (1350-1389)
Ø  Mempunyai  gelar Rajasanegara.
Ø Majapahit berkembang menjadi kerajaan maritim dan agraris.
Ø Dia menjalin persahabatan dengan negara tetangga yang  disebut Mitrekasatata.
 Kusumawardani-Wikramawardhana (1389-1399) 
Ø Kusumawardani dijadikan Ratu dipusat Majapahit, sedangkan putra laki-laki dari selir Hayam Wuruk yaitu Bhre Wirabumi (Minak Jingga) dijadikan raja kecil di Blambangang tetapi tunduk kepada Majapahit. 
Kehidupan Ekonomi
1.     Di Pulau Jawa dititikberatkan pada sektor pertanian rakyat yang banyak menghasilkan bahan makanan.
2.     Di luar Jawa, terutama bagian timur (Maluku), dititikberatkan pada tanaman rempah-rempah dan tanaman perdagangan lainnya.
3.     Di sepanjang sungai-sungai besar berkembang kegiatan perdagangan yang menghubungkan daerah pantai dan pedalaman.
4.     Di kota-kota pelabuhan, seperti Tuban, Gresik, Sedayu, Ujung Galuh, Canggu, dan Surabaya, dikembangkan perdagangan antarpulau dan dengan luar negeri, seperti Cina, Campa, dan India.
5.     Dari kota-kota pelabuhan, pemerintah menerima bea cukai, sedangkan dari raja-raja daerah pemerintah menerima pajak dan upeti dalam jumlah yang cukup besar.
Kehidupan Politik
Ø Hayam Wuruk dan Gajah Mada membuat kehidupan politik, dan stabilitas nasional Majapahit terjamin.
Ø Perairan Nasional dapat diawasi karena kekuatan tentara Majapahit.
Ø Wilayah kekuasaan Majapahit sangat luas, bahkan melebihi luas wilayah Republik Indonesia sekarang.
Ø Moh.Yamin menyebut kerajaan ini sebagai negara nasional kedua di Indonesia.
Di Majapahit ada 2 Dharmadyaksa,yaitu Dharmadyaksa ring Kasaiwan (agama Syiwa) dan Dharmadyaksa ring Kasogatan (agama Buddha)
Kehidupan Politik
Ø Dalam melakukan pemerintahan, raja dibantu oleh berbagai badan ataupun pejabat.
Badan atau pejabat yang dimaksud adalah :
            1. Rakryan Mahamantri Katrini,dijabat oleh para
                
putra Raja
            2. Dewan Pelaksana terdiri atas Rakryan Mapatih
               
atau Patih Mangkubumi, Rakryan Tumenggung.
               
Rakryan Demung, Rakryan Rangga, Rakryan
               
Kanuruhan. Kelima pejabat ini dikenal Sang
               
Panca ring Wilwatika.
            3. Dewan Pertimbangan yang disebut Batara Sapta
               
Prabu
            4.
Badan Peradilan yang disebut Saptopapati
            5. Dharmadyaksa, yaitu badan atau pejabat yang
                
khusus menangani persoalan keagamaan. Di
                 
Majapahit
Kehidupan Sosial Budaya
Ø Pada masa Tribhuwana Tunggadewi ini Gajah Mada yang bersumpah palapa mulai melancarkan aksi dan strategi untuk menaklukkan beberapa wilayah di Nusantara.
Ø Langkah awal Majapahit untuk mencapai kejayaannya yang telah dimulai Tribhuwanatunggadewi ini nantinya akan dilanjutkan oleh Hayam Wuruk
Runtuhnya Kerajaan Majapahit
Ø Gajah Mada tidak memberi kesempatan generasi penerus untuk menggantikan posisinya.
Ø Tidak ada pembentukan pimpinan baru (tidak ada kaderisasi).
Ø Adanya Perang Saudara, yang mengakibatkan kemunduran ekonomi Kerajaan Majapahit.
Ø Adipati dan daerah pesisir pantai merasa tidak terikat agama Hindu karena sudah tersiar agama Islam sehingga mereka tidak taat terhadap aturan Kerajaan Majapahit.
Continue reading Kerajaan Majapahit Secara Singkat!!

Contoh makalah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) Sikap positif terhadap hak dan kewajiban pancasila di indonesia


M A K A L A H
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
“Sikap Positif terhadap Hak dan Kewajiban Pancasila di Indonesia”


LOGO SEKOLAH
 

Disusun oleh :

 nama kelompok

Kelas : XI-IIS


NAMA SEKOLAH



Kata pengatar

Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala segala karunia nikmatnya sehingga makalah yang berjudul “Sikap positif terhadap hak dan kewajiban pancasila di indonesia” dapat diselesaikan dengan maksimal tanpa ada halangan yang berarti. Dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana semoga makalah ini dapat berguna atau bermanfaat bagi pembaca
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.


Daftar Isi

COVER …………………………………………….……………………………….………………………...
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI ………………………………...………...…………………………………………………..
Bab 1 PENDAHULUAN ………………………………………………..………………………………
1.1           latar belakang masalah ……………………………………………………….……


Bab 2 PEMBAHASAN …………………………………………………………………………….……
2.1           Pengertian Hak dan Kewajiban  ………...........................................
2.2           Pengertian sistem Demokrasi Pacasila……….............................
2.3           Pengertian sistem hukum ………………………………………………
2.4           Prinsip-prinsip Demokrasi …………………………………………….
2.5           Tujuan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat……………………………………….…………………....
2.6           Sikap positif Hak dan Kewajiban …………….…………………….
2.7           Ciri-ciri Demokrasi Pancasila ……………………………………….
2.8           Pelaksanaan demokrasi di Indonesia…………………………......
Bab 3 PENUTUP ……………………………………………………………………………………….
           
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………..



BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang Masalah :
Pancasila dalam perjalanan bangsa Indonesia bukan sesuatu yang baru, melainkan sudah lama dikenal sebagai bagian dalam nilai-nilai budaya kehidupan bangsa Indonesia. Kemudian nilai-nilai tersebut dirumuskan sebagai dasar Negara Indonesia. Artinya, Pancasila digali dan berasal dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia.
  


BAB 2 PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
ð Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
ð Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab
2.2 Pengertian Sistem Demokrasi Pancasila
·       Menurut Wikipedia Indonesia
Demokrasi pancasila adalah  merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan pemerintah menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat di UUD 1945
·       Secara umum
Demokrasi pancasila adalah  suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila dimana terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

·      Prof. Darjdi Darmo Diharko

demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

·       Kansil
Demokrasi pancasila adalah adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
2.3 Pengertian Sistem hukum

ð Pengertian Sistem
·        Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Sedangkan unsur adalah seperangkat komponen, elemen, bagian-bagian: yang saling berkaitan dan tergantung, kesatuan yang terintegrasi, memiliki peranan dan tujuan tertentu, serta interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar
ð Pengertian Hukum
·        Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia: peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
·        Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·        Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah
·        J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
ð Pengertian Sistem Hukum
·        Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya
2.4 Prinsip-prinsip Demokrasi
1.     adanya perubahan dalam mekanisme politik yakni antara kehidupan politik pemerintah dan kehidupan politik masyarakat
2.     adanya pengawasan terhadap administrasi negara
3.     peradilan atau hukum yang bebas dan tidak memihak pada salah satu pihak/golongan
4.     adanya perlindungan atas hak-hak dasar manusia atau disebut dengan hak asasi manusia
5.     peraturan atau kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dibuat oleh suatu badan perwakilan politik dan tanpa adanya paksaan maupun ancaman dari lembaga pemerintah lainnya
6.     pejabat pemerintah yang terpilih ditempatkan pada posisi dan departemen yang sesuai dengan kemampuan mereka, penempatan ini menggunakan suatu konsep yang disebut dengan merit sistem dan poli sistem
7.     jika terjadi suatu pertikaian dalam lembaga politik, maka akan diselesaikan dengan jalan damai bukan kompromi
8.     adanya pemberian jaminan terhadap kebebasan individu, namun tetap disertai dengan batas-batas tertentu (seperti pada kebebasan pers)
9.     penerapan dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar yang demokratis
10.                        persetujuan merupakan prinsip penting dalam sistem politik demokrasi khususnya dalam menetapkan suatu keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
2.5 Tujuan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pancasila adalah ideologi Negara Indonesia. Ideologi ini dipandang sebagai pedoman hidup, cita – cita dan cara hidup bangsa. Dari norma dan nilai – nilai kehidupan bangsa Indonesia sudah diatur dalam pancasila. Pancasila secara bahasa berasal dari bahasa Sansekerta, yang terdiri dari 2 suku kata. Kata tersebut adalah Panca dan Sila. Panca berarti lima, dan sila berarti dasar. Arti pancasila itu sendiri diambil dari buku Sutasoma karya Empu Tantular. Pancasila itu sendiri mempunyai arti lima dasar kesusilaan, atau bisa disebut juga panca karma. Lima dasar kehidupan dalam pancasila itu sendiri yaitu tidak boleh melakukan kekerasan baik itu kepada sesama manusia, binatang maupun tumbuhan. Kedua tidak boleh mencuri. Ketiga, tidak boleh berjiwa pendengki. Keempat, tidak boleh berbohong. Kelima, tidak boleh mabuk minuman keras.

Tujuan demokrasi pancasila adalah untuk menyeimbangkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur kehidupannya dan bagaimana cara untuk bersikap demokratis. Mengatur norma kesopanan supaya tidak terjadi adanya pelanggaran norma.
2.6 Sikap Positif Hak dan Kewajiban
ð Hak
·        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
·        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·        Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·        Hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
·        Hak mendapatkan pengakuan, perlindungan, jaminan hukum.
·        Hak untuk mengemukakan aspirasi dan pendapat
·        Hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan

ð Kewajiban
·        Wajib mentaati norma dan hukum pemerintahan yang berlaku.
·        Wajib membela tanah air Indonesia
·        Wajib menghargai dan menghormati hak asasi manusia yang dimiliki orang lain.
·        Wajib tunduk dan taat terhadap batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945
·        Wajib mempertahankan Negara dari ancaman yang datang dari luar.
·        Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
·        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baikSetiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

ð Hak dan Kewajiban yang telah Tercantum di dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
·        Pasal 26, ayat (1), Berbunyi "yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang".
·        Pasal 27, ayat (1), Berbunyi "segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
·        Pasal 28, Berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
·        Pasal 30, ayat (1), Berbunyi "hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang".


2.7 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

·        Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa.
·        Demokrasi pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak minoritas.
·        Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk mufakat
·        Demokrasi pancasila harus bersendi atas hukum
·        Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas, ini mengandung makna persamaan warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di segala bidang tanpa terkecuali tanpa membedakan apapun.
·        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi, demokrasi artinya netral dan tidak memihak karena semua lapisan masyarakat bersama membangun bangsa dan negara tanpa terkecuali dan tanpa membawa misi pribadi maupun golongan
·        Menghargai hak asasi manusia, hak asai merupakan hak mendasar yang tak boleh diganggu gugat oleh siapapun bahkan oleh negara.

2.9          Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

1.     Pelaksanaan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
2.     Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3.     Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde baru (1966-1998)
4.     Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Reformasi (1998-sekarang)

ð 1. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer (1945-1959)

§  LAHIRNYA DEMOKRASI PARLEMENTER

Parlementer : Suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada eksekutif.Pada tanggal 14 november’45,pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidential menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal.Kekuasaan ditunjukan untuk kepentingan individu atau golongan.Dengan sistem kabinet parlementer,mentri-mentri bertanggung jawab kepada DPR.Keluarnya maklumat pemerintahan 3 november’45 memberi peluang yang seluas luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul,sehingga dalam waktu singkat bermunculan partai-partai politik bagai jamur di musim penghujan.Ternyata UUD’45 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen.UUD’45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaanya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.Demokrasi parlementer berlangsung ketika berlakunya konstitusi RIS’49 dan UUD’50 dinyatakan sebagai demokrasi parlementer karena pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan parlementer,dimana parlemen dapat membubarkan cabinet pemerintahan yang berkuasa.Dalam periode demokrasi parlementer dikenal pula sebagai demokrasi liberal.

§  CIRI-CIRI DEMOKRASI PARLEMENTER
1.     Sistem multi partai.
2.     Pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas (voting).
3.     Sering jatuh bangun kabinet karena mosi tidak percaya dari parlemen,serta
4.     Maraknya demonstrasi untuk mendukung atau menjatuhkan pemerintahan.

§  PENYIMPANGAN DEMOKRASI PARLEMENTER
Pada masa demokrasi parlementer,kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara.Sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.Perberdaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia.
ð Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

·        LAHIRNYA DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi terpimpin (Demokrasi terkelola),berlangsung setelah dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli’59 oleh Soekarno.Paham demokrasi ini muncul disebabkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan sebelumnya,sehingga demokrasi dianggap telah berjalan kebablasan.Demokrasi harus dijalankan berintikan musyawarah mufakat secara gotong royong dan secara idiologis yang berkembang adalah paham sosialis.Dalam masa demokrasi terpimpin,pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden dan bahkan presiden dapat membubarkan parlemen.Dinyatakan sebagai demokrasi terpimpin karena adanya anggapan bahwa keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat menyebabkan demokrasi harus dilaksanakan secara terpimpin.Dalam suasana yang mengancam keutuhan teritorial sebagaimana kata feith,dan ancaman perpecahan sebagai mana kata soepomo,itulah muncul gagasan “demokrasi terpimpin” yang di lontarkan presiden Soekarno pada bulan februari’57.Mula-mula pandangan ini dicetuskan oleh partai murba,serta chaerul saleh dan ahmadi.Namun, gagasan tanpa perbuatan tidak berlaku berarti dibanding gagasan dan perbuatan langsung dalam usaha mewujudkan gagasan itu dan inilah yang dilakukan Soekarno tanpa PKI akan menjadi lemah.Halini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut,padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.

ð Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde baru (1966-1998)


§  LAHIRNYA DEMOKRASI ORDE BARU
Menurut Prof.Dardji Darmodihardjo,S.H,demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan dalam pembukaan UUD’45.Demokrasi pancasila dimulai dari orde baru yang dicikal bakali oleh salah satu kejadian sejarah penting yaitu supersemar yang merupakan surat dari Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan kepemerintahan negara RI,dengan salah satu tugasnya membubarkan PKI dengan ormas ormasnya pada tanggan 12 maret’66,yang akhirnya memberi gelar kepada Soeharto sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya menjadi presiden RI setelah ditunjuk oleh A.H Nasution tanggal 12 maret’67 pada sidang istimewa MPRS setahun kemudian.
§  CIRI CIRI DEMOKRASI PANCASILA
1.     Adanya partai penguasa atau golongan mayoritas.
2.     Keputusan politik mutlak ditangan presiden.
3.     Pembatasan hak politik rakyat (kooprasi terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan,serta pembatasan jumlah partai politik).
4.     Diberlakukanya asas tunggal pancasila,serta 
5.     Dominasi militer dalam pemerintahan.

§  ADAPUN PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1.     Persamaan bagi seluruh rakyat indonesia.
2.     Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.     Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada TUHAN YME,diri sendiri,dan orang lain.
4.     Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5.     Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6.     Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita nasional.

§  PELAKSANAAN DEMOKRASI PANCASILA
Awal pelaksanaan sistem demokrasi pancasila dilakukan sebuah penyederhanaan sistem kepartaian.Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme,meskipun disana sini masih banyak kekurangan dan masih diwarnai adanya intrik-intrik politik tertentu.Soeharto dilantik secara berturut turut pada tahun 1973,1978,1983,1988,1993,dan 1998.Pelantikanya secara berturut turut tidak lepas dari kebijakan represifnya yang menekan rakyat agar memilih partai golongan karya berkuasa ketika itu,ketimbang memilih partai oposisi seperti partai demokrasi indonesia atau partai persatuan pembangunan.Fakta membuktikan bahwa paling kurang 80% rakyat indonesia dalam tiap pemilu selalu mencoblos partai golongan karya.

§  PENYIMPANGAN DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU
Selama orde baru,pilar pilar demokrasi seperti partai politik,lembaga perwakilan rakyat dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal,sementara partai politik tidakpunyai otonomi internal.media massa selalu dibayang bayangi pencabutan surat izin usaha penertiban pers (SIUPP).Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktifitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap,sebab :
1.     Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2.     Rekrutmen politik yang tertutup.
3.     Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
4.     Pengakuan HAM yang terbatas.
5.     Tumbuhnya KKN yang merajalela.

ð Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Reformasi (1998-sekarang)

§  LAHIRNYA DEMOKRASI MASA REFORMASI
Pada masa reformasi,kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal dengan keinginan rakyat.Pada masa reformasi kekuasaan terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap lembaga kekuasaan (cake and balance power),walaupun sistem pemerintahan masih menganut sistem pemerintahan presidensial.

§  CIRI CIRI DEMOKRASI REFORMASI
1.     Multi partai.
2.     Pemilihan langsung kepada pemerintahan.
3.     Supermasi hukum.
4.     Pembagian kekuasaan yang lebih tegas.
5.     Kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan infomasi public serta pers).

§  PERKEMBANGAN DEMOKRASI SAAT INI
Demokrasi indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR MPR hasil pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga lembaga tinggi yang lain.Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis.


D A F T A R   P U S T A K A

 


Continue reading Contoh makalah pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) Sikap positif terhadap hak dan kewajiban pancasila di indonesia