2.1
Pengertian Hak dan Kewajiban ………...........................................
2.2
Pengertian sistem Demokrasi Pacasila……….............................
2.3
Pengertian sistem hukum ………………………………………………
2.4
Prinsip-prinsip Demokrasi …………………………………………….
2.5
Tujuan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat……………………………………….…………………....
2.6
Sikap positif Hak dan Kewajiban …………….…………………….
2.7
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila ……………………………………….
2.8
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia…………………………......
Bab 3 PENUTUP ……………………………………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………..
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah :
Pancasila dalam perjalanan bangsa Indonesia bukan sesuatu
yang baru, melainkan sudah lama dikenal sebagai bagian dalam nilai-nilai budaya
kehidupan bangsa Indonesia. Kemudian nilai-nilai tersebut dirumuskan sebagai
dasar Negara Indonesia. Artinya, Pancasila digali dan berasal dari nilai-nilai
pandangan hidup masyarakat Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
ð Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
ð Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab
2.2 Pengertian Sistem Demokrasi Pancasila
·
Menurut
Wikipedia Indonesia
Demokrasi pancasila adalah merupakan demokrasi yang konstitusional
berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan pemerintah
menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan
UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang
terdapat di UUD 1945
·
Secara umum
Demokrasi
pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan
hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian
rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan
timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila dimana terdapat,
tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
·
Prof.
Darjdi Darmo Diharko
demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
·
Kansil
Demokrasi pancasila adalah adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat
dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan
UUD 1945.
2.3 Pengertian Sistem hukum
ð Pengertian Sistem
·
Sistem adalah kesatuan yang utuh
dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain. Sedangkan unsur adalah
seperangkat komponen, elemen, bagian-bagian: yang saling berkaitan dan tergantung,
kesatuan yang terintegrasi, memiliki peranan dan tujuan tertentu, serta
interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar
ð Pengertian Hukum
·
Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia: peraturan atau
adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas
·
Prof. Dr. Van Kan Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·
Utrecht Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah
·
J. C. T Simorangkir Dan
Woerjono Sastropranoto Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
ð Pengertian Sistem Hukum
·
Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu
yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya
2.4 Prinsip-prinsip Demokrasi
1.
adanya perubahan dalam
mekanisme politik yakni antara kehidupan politik pemerintah dan kehidupan
politik masyarakat
2.
adanya pengawasan terhadap
administrasi negara
3.
peradilan atau hukum yang
bebas dan tidak memihak pada salah satu pihak/golongan
4.
adanya perlindungan atas
hak-hak dasar manusia atau disebut dengan hak asasi manusia
5.
peraturan atau kebijakan yang
diberlakukan oleh pemerintah dibuat oleh suatu badan perwakilan politik dan
tanpa adanya paksaan maupun ancaman dari lembaga pemerintah lainnya
6.
pejabat pemerintah yang
terpilih ditempatkan pada posisi dan departemen yang sesuai dengan kemampuan
mereka, penempatan ini menggunakan suatu konsep yang disebut dengan merit
sistem dan poli sistem
7.
jika terjadi suatu pertikaian
dalam lembaga politik, maka akan diselesaikan dengan jalan damai bukan kompromi
8.
adanya pemberian jaminan
terhadap kebebasan individu, namun tetap disertai dengan batas-batas tertentu
(seperti pada kebebasan pers)
9.
penerapan dan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar yang demokratis
10.
persetujuan merupakan prinsip
penting dalam sistem politik demokrasi khususnya dalam menetapkan suatu
keputusan yang menyangkut kepentingan umum.
2.5 Tujuan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pancasila adalah ideologi Negara Indonesia.
Ideologi ini dipandang sebagai pedoman hidup, cita – cita dan cara hidup
bangsa. Dari norma dan nilai – nilai kehidupan bangsa Indonesia sudah diatur
dalam pancasila. Pancasila secara bahasa berasal dari bahasa Sansekerta, yang
terdiri dari 2 suku kata. Kata tersebut adalah Panca dan Sila. Panca berarti
lima, dan sila berarti dasar. Arti pancasila itu sendiri diambil dari buku
Sutasoma karya Empu Tantular. Pancasila itu sendiri mempunyai arti lima dasar
kesusilaan, atau bisa disebut juga panca karma. Lima dasar kehidupan dalam
pancasila itu sendiri yaitu tidak boleh melakukan kekerasan baik itu kepada
sesama manusia, binatang maupun tumbuhan. Kedua tidak boleh mencuri. Ketiga,
tidak boleh berjiwa pendengki. Keempat, tidak boleh berbohong. Kelima, tidak
boleh mabuk minuman keras.
Tujuan demokrasi pancasila adalah untuk
menyeimbangkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur kehidupannya dan bagaimana
cara untuk bersikap demokratis. Mengatur norma kesopanan supaya tidak terjadi
adanya pelanggaran norma.
2.6 Sikap Positif Hak dan Kewajiban
ð Hak
·
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
·
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·
Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
·
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
·
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
·
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Hak untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya
·
Hak mendapatkan pengakuan,
perlindungan, jaminan hukum.
·
Hak untuk mengemukakan aspirasi
dan pendapat
·
Hak untuk berkeluarga dan memiliki
keturunan
ð Kewajiban
·
Wajib mentaati norma dan hukum
pemerintahan yang berlaku.
·
Wajib membela tanah air Indonesia
·
Wajib menghargai dan menghormati
hak asasi manusia yang dimiliki orang lain.
·
Wajib tunduk dan taat terhadap
batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945
·
Wajib mempertahankan Negara dari
ancaman yang datang dari luar.
·
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baikSetiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
ð Hak dan
Kewajiban yang telah Tercantum di dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
·
Pasal 26, ayat (1),
Berbunyi "yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang".
·
Pasal 27, ayat (1),
Berbunyi "segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada
ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan".
·
Pasal 28, Berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
·
Pasal 30, ayat (1),
Berbunyi "hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang".
2.7 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
·
Demokrasi
pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
·
Demokrasi
pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak
minoritas.
·
Pengambilan
keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah
untuk mufakat
·
Demokrasi
pancasila harus bersendi atas hukum
·
Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas, ini mengandung makna persamaan warga negara
yang memiliki kedudukan yang sama di segala bidang tanpa terkecuali tanpa
membedakan apapun.
·
Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai
oposisi, demokrasi artinya netral dan tidak memihak karena semua lapisan
masyarakat bersama membangun bangsa dan negara tanpa terkecuali dan tanpa
membawa misi pribadi maupun golongan
·
Menghargai hak asasi manusia,
hak asai merupakan hak mendasar yang tak boleh diganggu gugat oleh siapapun
bahkan oleh negara.
2.9
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
2. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde baru
(1966-1998)
4. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde Reformasi
(1998-sekarang)
ð
1. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
§
LAHIRNYA DEMOKRASI PARLEMENTER
Parlementer
: Suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi
daripada eksekutif.Pada tanggal 14 november’45,pemerintah RI
mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidential
menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal.Kekuasaan ditunjukan
untuk kepentingan individu atau golongan.Dengan sistem kabinet
parlementer,mentri-mentri bertanggung jawab kepada DPR.Keluarnya maklumat
pemerintahan 3 november’45 memberi peluang yang seluas luasnya terhadap warga
negara untuk berserikat dan berkumpul,sehingga dalam waktu singkat bermunculan
partai-partai politik bagai jamur di musim penghujan.Ternyata UUD’45 tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen.UUD’45 yang
harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan
pelaksanaanya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.Demokrasi parlementer
berlangsung ketika berlakunya konstitusi RIS’49 dan UUD’50 dinyatakan sebagai
demokrasi parlementer karena pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan
secara luas berada di tangan parlementer,dimana parlemen dapat membubarkan
cabinet pemerintahan yang berkuasa.Dalam periode
demokrasi parlementer dikenal pula sebagai demokrasi liberal.
§
CIRI-CIRI DEMOKRASI PARLEMENTER
1. Sistem multi partai.
2. Pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas (voting).
3. Sering jatuh bangun kabinet karena mosi tidak percaya dari
parlemen,serta
4. Maraknya demonstrasi untuk mendukung atau menjatuhkan pemerintahan.
§
PENYIMPANGAN DEMOKRASI
PARLEMENTER
Pada masa demokrasi
parlementer,kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara.Sedangkan
kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.Perberdaan ideologi dari
partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan
pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada
terancamnya persatuan di Indonesia.
ð
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
(1959-1965)
·
LAHIRNYA DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi
terpimpin (Demokrasi terkelola),berlangsung setelah dikeluarkannya dekrit
presiden 5 juli’59 oleh Soekarno.Paham demokrasi
ini muncul disebabkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan
sebelumnya,sehingga demokrasi dianggap telah berjalan kebablasan.Demokrasi
harus dijalankan berintikan musyawarah mufakat secara gotong royong dan secara
idiologis yang berkembang adalah paham sosialis.Dalam masa
demokrasi terpimpin,pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara
luas berada di tangan presiden dan bahkan presiden dapat membubarkan
parlemen.Dinyatakan sebagai demokrasi terpimpin karena adanya anggapan bahwa
keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat menyebabkan demokrasi harus
dilaksanakan secara terpimpin.Dalam suasana yang
mengancam keutuhan teritorial sebagaimana kata feith,dan ancaman perpecahan
sebagai mana kata soepomo,itulah muncul gagasan “demokrasi
terpimpin” yang di lontarkan presiden Soekarno pada bulan
februari’57.Mula-mula pandangan ini dicetuskan oleh partai murba,serta chaerul
saleh dan ahmadi.Namun, gagasan tanpa perbuatan tidak berlaku berarti
dibanding gagasan dan perbuatan langsung dalam usaha mewujudkan gagasan itu dan
inilah yang dilakukan Soekarno tanpa PKI akan menjadi lemah.Halini terlihat dengan adanya pemberian pangkat
menteri kepada pimpinan lembaga tersebut,padahal kedudukan menteri seharusnya
sebagai pembantu presiden.
ð Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Orde baru
(1966-1998)